SOLOPOS.COM - Pantai Balekambang di Malang. (IG @yoiki_malang)

Solopos.com, MALANG – Praktik dugaan pungutan liar terjadi di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamata Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi pungli berkedok biaya parkir itu dikeluhkan wisatawan.

Seorang wisatawan mengeluhkan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di kawasan wisata Pantai Balekambang. Unggahan ini pun viral di media sosial.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait aksi dugaan pungli tersebut. Penyelidikan tersebut dilakukan seusai beredarnya video di media sosial dari seorang wisatawan yang mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir di Pantai Balekambang.

“Masih kita selidiki, sudah kami cek langsung ke lokasi,” kata Dicka, Jumat (28/6/2024).

Dicka menjelaskan, pihaknya melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli tersebut.

Menurutnya, praktik dugaan pungli tersebut bermula pada saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook saat berkunjung pada Selasa (25/6/2024). Melalui akun bernama Diy Rascalleo, mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar.

Dalam unggahan tersebut, wisatawan itu mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk Pantai Balekambang.

“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang sudah termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan. Selama ini, kawasan wisata tersebut dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon.

Pengelolaan tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat setempat, yakni Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco. Terkait besaran tiket dan jasa parkir, sesungguhnya sudah diatur bagi para wisatawan.

Secara rinci, tiket masuk resmi pengunjung sebesar Rp20.000 per orang, sementara jasa parkir kendaraan sebesar Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk roda empat dan Rp20.000 untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.

“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” katanya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal tersebut dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme.

Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung.

“Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya