SOLOPOS.COM - Puluhan Jurnalis saat menggeruduk Kantor DPRD Ngawi untuk menyampaikan sikapnya menolak draf rancangan Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 itu, Jumat (31/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, NGAWI – Puluhan jurnalis di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa menolak pembahasan revisi Undang-undang tentang Penyiaran di kantor DPRD setempat, Jumat (31/5/2024). Para jurnalis menilai revisi UU Penyiaran ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

Aksi unjuk rasa tetap digelar para jurnalis, meskipun DPR RI telah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aksi damai yang digelar beberapa organisasi profesi jurnalis di Kabupaten Ngawi ini dimulai dengan jalan mundur dari air mancur Kantor Pemerintah Kabupaten Ngawi menuju kantor DPRD Kabupaten Ngawi. Aksi jalan mundur ini sebagai simbol kemundurun demokrasi apabila revisi Undang-undang Penyiaran itu tetap dibahas dan disahkan.

Koordinator Aksi, Asfi Manar, yang merupakan perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman, mengatakan meski pembahasan terkait revisi UU Penyiaran sudah diputuskan ditunda oleh DPR RI, namun hal itu tak lantas membuat para jurnalis merasa puas. Sebab, kemungkinan untuk disahkan secara diam-diam sangatlah mungkin terjadi.

“Kami trauma sakitnya kena prank. Pasalnya tak sedikit undang-undang yang tiba-tiba disahkan dalam senyap, Kami sampai kapan pun mengecam  dan menolak RUU penyiaran itu,” ucap Asfi.

Asfi menambahkan, poin yang ditolak oleh para jurnalis di Ngawi ini tak jauh beda dengan yang dirumuskan oleh Dewan Pers. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap hasil kolaborasi diskusi antara Dewan Pers, asosiasi jurnalis di Indonesia dan orang yang berkompeten dalam jurnalisme investigatif dalam menolak RUU Penyiaran.

“Begitu toxicnya pasal-pasal yang ada di RUU Penyiaran, termasuk dalam pasal 50b ayat 2 huruf C, Pasal 50B ayat 2 huruf K, dan Pasal 8A huruf Q serta Pasal 42 ayat 2. Hal itu secara signifikan dapat memangkas peran dari jurnalis investigasi, tidak hanya TV, tapi semua platform,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, didampingi beberpa ketua Fraksi Partai bersedia menemui para demonstran secara langsung di depan gedung DPRD Ngawi. Dalam kesempatan itu, Heru menyambut baik dan mendukung aksi para jurnalis di Ngawi ini.

Heru mengatakan, pihaknya berjanji akan meneruskan petisi yang sudah ditanda tangani seluruh ketua organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Ngawi ini ke DPR RI. Heru juga berharap agar revisi UU Penyiaran ini tidak disusupi pasal-pasal yang dinilai mengebiri kinerja jurnalis.

“Saya pun bersepakat dengan teman-teman jurnalis, kalau sampai ini disahkan maka suara rakyat juga ikut dibungkam. Jadi tidak salah rekan-rekan media ini menyampaikan aspirasinya kepada kami,” janjinya disaksikan puluhan demonstran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya