SOLOPOS.COM - Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo saat digelandang Kejari Magetan ke Rutan Kelas IIB Magetan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp.209.642.700. (Istimewa/Doc Kejari Magetan)

Solopos.com, MAGETAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan memberhentikan sementara Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sumadi diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2018-2019.

Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, mengatakan saat ini prosesnya sudah tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk Sumadi. SK pemberhentian itu dijadwalkan turun pekan depan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kades Ngariboyo sudah kami proses untuk pemberhentian sementara kemungkinan pekan ini keluar SK-nya. Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa [Sekdes],” katanya, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, Pemerintah Desa Ngariboyo juga terancam puasa untuk mengadakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Pasalnya, berdasarkan PMK No. 145 tahun 2023, kepala desa yang sudah ditetapkan tersangka yang berkaitan dengan kasus hukum maka Dana Desa harus diberhentikan sementara.

“Kami juga sudah mengusulkan untuk pemberhentian bantuan dana desanya, hal itu sesuai yang tertera pada PMK No.145 Tahun 2023,” imbuhnya.

Meski demikian, tidak semua anggaran dibekukan seluruhnya. Ada beberapa pos anggaran yang tidak bisa dihentikan dan harus tetap disalurkan agar pemerintahan desa bisa berjalan.

“Tapi nanti tetap kami pilah, yang jadi amanah dari Dana Desa itu tidak boleh dihentikan. Contoh operasional 3 persen, ketahanan pangan maksimal 20 persen itu nanti tetap kami salurkan,” tandasnya.

Diketahui, Sumadi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejari Magetan, awal Mei 2024. Sumadi terbukti membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembelian tanah urug dan batu. Akibat aksi culas kepala desa itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp209.642.700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurhiyang, menyebut dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan ahli. Dari hasil pemeriksaan, Sumadi terbukti korupsi anggaran Dana Desa.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pindana khusus sepakat menetapkan kepala desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” Kata Yuana Nurhiyang, Kamis (9/5/2024) lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kejari Magetan akan menjerat tersangka Kades Ngariboyo Sumadi dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya