SOLOPOS.COM - Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono ditemui usai menjadi narasumber seminar di Universitas Surabaya, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 86 kasus mafia tanah akan diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, mengatakan pada 2024 ditargetkan 86 kasus mafia tanah yang akan diselesaikan. Pada tahun lalu pihaknya menargetkan 60 kasus untuk diselesaikan, tetapi yang berhasil diselesaikan mencapai 72 kasus.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan,” kata dia di Universitas Surabaya, Jumat (3/5/2024).

Ilyas mengatakan mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi. Pemerintah pun telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

“Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain,” kata Ilyas yang dikutip dari Antara.

Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sementara itu, Ubaya melalui Prodi Kenotariatan bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah membahas sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah melalui sebuah seminar.

Pembahasan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dosen Hukum Ubaya Dr Sylvia Janisriwati, SH., MHum., Pengacara Dr Saiful Anam, SH., MH., dan Vice President Legal PT Bank Central Aisa, Tbk Bibit Gunawan.

Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Hwian Christianto, menyebut seminar ini sebagai wadah partisipasi bagi para notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dosen dan mahasiswa dalam mencari solusi atas sengketa pertanahan dan sengketa jaminan atas tanah.

“Kemudian untuk meningkatkan keilmuan dan kesadaran bagi notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dan civitas akademika,” ujarnya.

Menurutnya, tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi masalah yang perlu diselesaikan secara tepat, efisien dan tanah tanpa memunculkan sengketa berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya