SOLOPOS.COM - PT Grand Pasific Pratama yang berlamat di Jl. Ngawi – Solo No.354, Krajan Selatan, Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diduga belum kantongi ijin, Jumat (21/6/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi mengambil langkah tegas menyikapi adanya dugaan permasalahan izin PT Grand Pasific Pratama. DPMPTSP menerjunkan tim untuk mengecek secara langsung izin usaha perusahaan tersebut.

Pada sidak pertamanya ke perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Ngawi-Solo, masuk Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi itu, DPMPTSP menemukan bahwa izin PT Grand Pasific Pratama masih bersifat perseorangan. Sehingga untuk di wilayah Ngawi belum masuk di sistem Online Single Submission (OSS).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kita datang ke PT Grand Pasific pratama menindaklanjuti adanya aduan, setelah kita lakukan pengecekan ke sini ternyata izinnya masih perorangan,” kata Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perizinan DPMPTSP Ngawi, Dina Eka Purnama Sari, seusai mendatangi PT Grand Pasific Pratama, Selasa (25/6/2024).

Diana menambahkan, pihaknya mendesak pihak perusahaan agar segera mengurusi legalitasnya sesuai dengan ketentuan. Agar nantinya perusahaan tersebut segera tercatatkan dalam OSS RBA. Pasalnya, PT Grand Pasific Pratama tercatat di OSS hanya di Mojokerto, Blitar, dan Madiun.

“Kita tadi sudah menyatankan agar menaikkan tingkat dari perseorangan menjadi PT. Dari pihak perusahaan sudah bersedia dan akan segera memperbaiki,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kabid Perizinan, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo. Menurutnya meskipun perusahaan sudah mengantongi NIB, namun masih atas nama pribadi pemilik perusahaan yaitu Go Ferdy Gotama, warga Kota Madiun. Sementara legalitas lain menyebutkan perusahaan tersebut beroperasi menggunakan nama PT Grand Pasifik Pratama.

“Ownernya mengantongi NIB, tapi atas nama pribadi. Tapi permasalahannya, dokumen lainnya atas nama Grand Pasific Pratama termasuk IMB-nya. Seyogyanya linier agar PT Grand Pasific-nya agar muncul NIB-nya,” katanya kepada Solopos.com.

Lukas menambahkan, jika suatu perusahaan sekelas Perseroan Terbatas (PT) harusnya izinnya sudah tidak menggunakan nama pribadi. Lukas menambahkan izin yang saat ini dimiliki belum sesuai dan harus segera diperbaiki.

“Kalau dia beroperasi menggunakan legalitas yang personal tadi berarti punya izjn. Tapi kalau mengatasnamakan PT Grand Pasific Pratama berarti izinnya tidak sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan akhirnya bersedia buka suara soal kasus yang mencatut nama PT Grand Pasifik Pratama itu. Pihak perusahaan mengklaim terkait perizinan yang dimilikinya sudah lengkap dan sesuai.

“Terkait dengan izin, sebenarnya izin kita lengkap. Dan kita sudah komplit,” kata HRD PT Grand Pasific Pratama, Achmad Junaedi, Rabu (26/6/2024).

Sementara ketika disinggung masalah OSS, Achmad mengatakan semua sudah komplit termasuk yang di Ngawi sudah tercatut di dalam sistem.

“Kita juga sudah OSS semua perizinan, kan sekarang sudah pakai OSS. Kita sudah update dan lengkap untuk di Ngawi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama PT Grand Pasific Pratama hanya tercatat di tiga wilayah di Jawa Timur. Yakni berinduk di Mojokerto dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46339 B Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Madiun dan Blitar dengan kode KBLI 52101, Pergudangan dan Penyimpanan. Dalam lampiran OSS RBA tersebut tidak ditemukan yang beralamatkan Ngawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya