SOLOPOS.COM - Prosesi pemakaman jenazah anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024). Korban meninggal setelah diduga dibakar istrinya yang juga seorang polisi wanita. ANTARA/HO-polisi

Solopos.com, SURABAYA – Briptu FN, polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga meninggal dunia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Timur.

Tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang perlu mendapatkan perawatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum [Dirreskrimum] bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Hasil gelar perkara menunjukkan, kata dia, tersangka berusaha sekuat tenaga menolong korban setelah kejadian pembakaran itu. Dalam kejadian itu, tersangka juga mengalmi luka-luka di bagian tangan sebelah kanan dan kiri serta tubuh bagian depan juga ikut terbakar.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3.

“Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya