SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, MALANG – Tidak ada calon dari jalur perseorangan atau independen yang ikut berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan, atau nihil,” kata Mahardika, Senin (13/5/2024).

Mahardika menjelaskan, KPU Kabupaten Malang membuka waktu penyerahan atau pengumpulan berkas syarat dukungan minimal untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024 sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Menurutnya, bagi bakal calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Malang 2024, wajib mengantongi sebanyak 133.522 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.054.178 orang.

“Sementara untuk jumlah sebaran dukungan, minimal berada di 17 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, pada Pilkada Malang 2020, terdapat satu pasangan calon independen yang turut serta dalam kontestasi yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Pasangan tersebut, mendapatkan 143.327 suara atau 12,3 persen dari total DPT 2.008.544 jiwa.

Pada Pilkada Serentak 2024, Heri Cahyono yang sebelumnya berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Malang 2020 telah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon jalur perseorangan ke KPU Kota Malang.

Heri Cahyono, menyerahkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon jalur perseorangan berpasangan dengan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Pasangan tersebut, menyerahkan syarat dukungan minimal untuk Pilkada Kota Malang pada 12 Mei 2024.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya