SOLOPOS.COM - Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024). (ANTARA/HO-Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA – Seorang pria pembuat laman atau website yang berisi konten video asusila anak di bawah umur ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Keuntungan pria berinisial AAS, 34, itu dari video porno anak tersebut mencapai Rp1 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Polisi Lutfie Sulistiwan, mengatakan pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website yang dibuat sendiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur,” kata dia, Kamis (6/6/2024).

Lutfie menjelaskan pelaku AAS yang merupakan warga Malang, itu mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar AS. Keuntungan itu diperoleh dari total statistik 140 juta orang dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar lebih.

“Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan,” kata Lutfie yang dikutip dari Antara.

Kepada penyidik yang memeriksa, pelaku AAS mengaku belajar autodidak untuk membuat website. Selama empat tahun atau sejak 2020, AAS sudah membuat sekitar 26.000 konten video asusila anak di bawah umur.

“Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan pelaku AAS berperan sendiri membuat hingga mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.

Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu set komputer, telepon seluler pintar, web hostingemail, dan akun paypall. Selain itu, polisi juga menutup 280 akun website milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya