SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memimpin jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Seorang pria paruh baya dibekuk aparat Polres Malang karena menjadi pelaku penipuan. Pelaku melakukan penipuan melalui aplikasi perjodohan maupun media sosial.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya. Pelaku ini berinisial BDA atau THU, 52. Sedangkan korban seorang perempuan berinisial ANI, 42.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai duda dan bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya,” kata Gandha, Selasa (11/6/2024).

Gandha mengatakan, masyarakat diharapkan untuk bisa berhati-hati pada saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi perjodohan maupun media sosial. Pelaku biasanya memiliki banyak cara untuk membujuk korban yang pada akhirnya menyebabkan kerugian.

“Bagi masyarakat, mohon berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru, jangan sampai iming-iming, bujuk rayu dan tipu muslihat yang diberikan malah memberikan kerugian bagi diri kita,” katanya yang dikutip dari Antara.

Gandha menjelaskan, dalam kasus yang diungkap Satreskrim Polres Malang tersebut, pelaku berinisial BDA atau THU pada 17 Mei 2024, datang ke Kota Malang dan menemui korban. Pelaku menyatakan tertarik untuk membeli rumah dan lahan di wilayah Kabupaten Malang kepada korban.

Menurutnya, setelah bertemu di wilayah Arjosari, Kota Malang, pelaku dan korban menuju rumah rekan korban di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku dan korban berencana membersihkan rumah milik salah satu rekan korban tersebut.

“Pada saat di rumah tersebut, pelaku diminta untuk memanaskan mobil. Kemudian, korban keluar rumah untuk urusan lain,” katanya.

Ia menambahkan, pada saat korban meninggalkan rumah tersebut, tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan jenis sedan tersebut dan membawanya. Pelaku kemudian ditangkap polisi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap di Sidoarjo, kendaraan disita di wilayah Pati, Jawa Tengah. Mobil berada di rumah kolega dan belum sempat dijual,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia mengaku telah melakukan penipuan yang bermula dari perkenalan aplikasi perjodohan sebanyak dua kali. Korban pertama diminta untuk membayar sejumlah uang dan berada di wilayah Jawa Tengah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil, satu telepon genggam, satu kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya