SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan alsintan hasil sitaan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (11/06/2024) (ANTARA/HO - Sonya)

Solopos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan lelang tiga barang bukti (BB) alat dan mesin pertanian (alsintan) hasil rampasan korupsi yang kasusnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Targetnya barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini,” kata Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo, Selasa (11/6/2024) malam, dilansir Antara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat ini, pihak Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun masih merampungkan proses administrasi sebelum naik lelang.

“Proses tahun ini clear, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang,” katanya.

Dia mengatakan, uang hasil lelang alsintan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara secara keseluruhan. Ia mengaku jika dalam proses lelang tersebut memerlukan waktu yang lama.

Apalagi, pihaknya baru menangani perkara korupsi yang berhubungan dengan alsintan. Selain itu, lelang bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah berstatus inkrah.

“Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya