SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai periode Desember 2023-Februari 2024 berupa rokok ilegal, Selasa (21/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 77.700 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Empat orang tersangka terkait peredaran rokok ilegal itu pun telah ditangkap.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, P Dwi Jogyastara, mengatakan petugas Bea dan Cukai Madiun telah melakukan penindakan di jalan tol Ngawi-Kertosono KM 588 B, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terhadap truk boks berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura pada 18 Maret 2024. Rokok ilegal itu akan dikirim ke Curug, Bogor, Jawa Barat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 merek rokok ilegal jenis SKM sebanyak 76.200 bungkus atau 1.524.000 batang rokok. Selain itu, ada satu merek ilegal jenis SPM sebanyak 1.500 atau 30.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang Rp2,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar,” kata Dwi belum lama ini.

Dia pun menjelaskan kronologi kejadian pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan truk boks berwarna kuning di tol Ngawi-Kertosono. Saat ditangkap petugas, kernet dan sopir truk boks berinisial AM dan RS mengaku membawa buku dari Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, truk boks bermuatan rokok ilegal tersebut disegel dengan menggunakan segel plastik dengan tujuan untuk meyakinkan petugas bahwa yang diangkut merupakan paket kiriman resmi.

Dari penyidikan kedua pelaku itu, petugas kemudian berhasil mengembangkan kasus ini dan mengamankan dua orang pelaku berinisial S dari Karawang, Jawa Barat, yang berperan sebagai penyedia angkutan dan merekrut AM Dan RS sebagai sopir dan kernet. Kemudian satu tersangka lain, yakni F, warga Bangkalan yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan pada 2 April 2024.

“Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasla 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

Tersangka AM, RS, dan S ditahan di Lapas Ngawi. Sedangkan tersangka F ditahan di Lapas Madiun.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun, kata dia, telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Ngawi pada 3 Mei 2024. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Ngawi pada 16 Mei 2024.

“Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Dwi memapaparkan proses penyidikan tindak pidana cukai ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan KElas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Kantor Bea dan Cukai Madiun juga telah memusnahkan barang kena cukai ilegal pada Mei 2024, yakni 760.220 batang yang terdiri 754.380 barang rokok jenis SKM dan 5.840 barang rokok jenis SPM, serta 309,070 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang senilai Rp1,004 miliar. Itu merupakan hasil dari 29 penindakan Kantor Bea dan Cukai dalam periode akhir tahun 2023 hingga Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya