SOLOPOS.COM - Davin Ahmad Sofyan, menunjukkan foto rontgen gigi bungsu milik istrinya Nira Pranita Asih, sebelum dicabut hingga mengakibatkan infeksi mulut di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Rabu (8/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Yudono, membantah tudingan Davin Ahmad Sofyan yang menyatakan dirinya meminta untuk tidak melaporkan kasus dugaan malapraktik dokter gigi ke pihak kepolisian.

Davin merupakan suami dari Pranita Asih, 31, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang meninggal dunia seusai mencabut gigi bungsu dari salah satu klinik gigi di Widodaren. Atas kasus dugaan malapraktik itu, Davin telah melaporkannya ke Polres Ngawi, Senin (27/5/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menaggapi pelaporan yang dilakukan suami korban, Yudono tidak mempermasalahkan ataupun melaporkan balik. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajaran sebagai korban dan pasien.

“Dinas juga tidak bisa berbuat apa-apa, itu haknya sebagai pasien,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Namun, Kadinkes Ngawi mengelak saat ditanya soal upaya menghalang-halangi pelaporan yang dilakukan korban. Menurutnya, maksud kedatangannya menemui Davin hanya untuk upaya mendamaikan kedua belah pihak.

Dia menegaskan pihaknya tidak bermaksud untuk menghalang-halangi Davin melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah bertemu dengan Mas Davin di rumahnya, dan juga di sini. Kami bermaksud untuk memediasi kedua pihak. Saya dan Mas Davin juga kenal dan teman,” bebernya.

Di sisi lain, Yudono menyebut, kasus dugaan malapraktik itu bukan ranah Dinas Kesehatan untuk menangani dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Pasalnya, kejadian pencabutan gigi bungsu itu di klinik gigi pribadi sang dokter dan dilakukan di luar jam dinasnya.

“Di luar kedinasan, dia [dokter] menjalankan sebagai profesi, jadi yang menangani PBPDGI silakan hubungi Humas PDGI pusat jika ingin konfirmasi terkait itu,” imbuhnya.

Namun, pihak dinas kesehatan juga tidak serta-merta lepas tangan. Pasalnya, Yudono juga menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menyampaikan kronologinya. Tapi, Yudono enggan membeberkan hasil klarifikasi dan temuannya ke awak media.

“Kami sudah memanggil dokter yang bersangkutan, dan sudah kami mintai keterangan terkait kronologi. Untuk hasilnya, kami tidak bisa menyampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Davin menyampaikan ada upaya lobi dari Kepala Dinas Kesehatan Ngawi untuk tidak melanjutkan kasus dugaan malapraktik itu ke polisi.

“Saya pernah dilobi dan dimediasi untuk tidak membawa kasus kematian istri saya ke ranah hukum. Kalau bisa diomongkan secara kekeluargaan,” kata Davin seusai keluar dari ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi, Senin (27/4/2024).

Davin juga menyebut yang mendatangi dirinya untuk melakukan hal serupa tidak hanya dari Kadinkes Ngawi, namun juga dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) serta ketua PDGI Ngawi.

“Yang datang itu, Humas PDGI pusat, Pak Kadin, dan Ketua PDGI Ngawi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya