SOLOPOS.COM - Petugas Pengadilan Negeri Magetan saat akan melakukan sita eksekusi Ruko di Jalan A. Yani, Kelurahan Kepolorejo, Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan A. Yani, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Magetan, Kamis (13/6/2024). Ruko tersebut telah menjadi sengketa oleh mertua dan menantunya sendiri sejak 2011 lalu.

Ruko Semarang itu sebelumnya menjadi objek sengketa antara almarhumah Setyowati dan Ida yang merupakan menantu dari Setyowati. Pada 2011 lalu, ruko tersebut sudah diperkarakan oleh Setyowati. Namun menjadi kasasi pada 2014 karena Setyowati meninggal dunia.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kuasa hukum penggugat, Tomo Yohannes, memaparkan awal mula tanah tersebut memang milik Setyowati, namun dihuni oleh menantunya yakni Ida dan surat-suratnya tiba-tiba diakuisisi menjadi miliknya. Surat-surat pun secara sepihak di balik nama menjadi kepunyaan Ida.

“Tanah beserta bangunan ini awalnya milik almarhumah ibu Setyowati sejak tahun 1959 dan sudah disengketakan dengan penghuninya yaitu ibu Ida yang tak lain adalah menantunya sendiri. Tiba-tiba oleh ibu Ida di balik nama atas nama dia,” ungkapnya.

Tomo menambahkan, sebelum meninggal Setyowati memberikan hibah warisnya kepada Irwan Gondo yang merupakan keponakannya yang saat ini menjadi penggugat. Yang akhirnya memenangkan sengketa tersebut dan secara sah memiliki hak atas tanah dan bangunan ruko tersebut.

“Selanjutnya ibu Setyowati ini sebelum meninggal telah memberikan hibah waris untuk dr Irwan Gondo, keponakannya yang saat ini menjadi klien kami. Sehingga klien kami ini harusnya menjadi satu-satunya ahli waris dari ibu Setyowati,” imbuhnya.

Karena pengadilan sudah memutuskan Irwan Gondo sebagai pemenangnya, kata dia, maka pihaknya meminta untuk mengeksekusi pengosongan ruko tersebut.

Dalam pelaksanaannya tidak ada insiden kekerasan atau penolakan keras. Penghuni ruko yang telah menerima surat pemberitahuan eksekusi sebelumnya, secara kooperatif memindahkan barang-barangnya.

“Karena gugatan kami sudah sampai PK dan dimenangkan klien kami. Selanjutnya kita minta untuk eksekusi ke pihak pengadilan dan alhamdulilah akhirnya bisa terlaksana hari ini” paparnya.

Pengosongan ini pun menarik perhatian masyarakat sekitar yang kebanyakan sudah mengetahui permasalahan hukum yang terjadi. Turut hadir dalam elsekusi petugas dari Pengadilan Negeri Magetan, Pemkab Magetan dan didampingi oleh aparat keamanan dari Polres Magetan untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya