SOLOPOS.COM - Davin saat melaporkan kasus dugaan malpraktik yang menimpa istrinya, Nira Pranita Asih yang meninggal usai mencabut gigi bungsu ke Mapolres Ngawi, Senin(27/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Pengakuan mencengangkan datang dari Davin Ahmad Sofyan, 27, suami Nira Pranita Asih yang meninggal dunia seusai mencabut gigi bungsunya di salah satu Klinik Gigi di Walikukun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Davin mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)  untuk tidak melaporkan kasus dugaan malapraktik tersebut ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan Davin seusai keluar dari ruang Unit Pindana Khusus Satreskrim Polres Ngawi, Senin (27/4/2024) petang. Davin mengaku seusai viral kasus kematian istrinya, dirinya diminta oleh beberapa pihak untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya pernah dilobi dan dimediasi untuk tidak membawa kasus kematian istri saya ke ranah hukum. Kalau bisa diomongkan secara kekeluargaan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngawi, Senin.

Bahkan, yang mendatangi Davin bukan hanya dari pihak Klinik Gigi yang menangani pencabutan gigi istrinya. Melainkan pihak dari Dinas Kesehatan Ngawi dan pihak PDGI Ngawi dan Humas PDGI pusat.

“Yang datang itu, Humas PDGI pusat, Pak Kadin [Kepala Dinkes Ngawi Yudono], dan Ketua PDGI Ngawi,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Davin menolak untuk tidak melaporkan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan salah seorang dokter gigi di Walikukun itu. Davin tetap kukuh untuk memperjuangkan keadilan untuk almarhumah istri tercintanya itu.

Didampingi empat kuasa hukumnya, Bibih Haryadi, Gembong Pramono, Robertus Kristian Eko Nugroho, dan Bima Shakti Febriyanto Haryadi, yang tergabung dalam  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ngawi, Davin tak gentar membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal itu dibuktikan dengan Davin dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Ngawi, Senin (27/4/2024) untuk melaporkan kasus dugaan malapraktik itu.

Sementara itu, menanggapi apa yang dialami kliennya, Gembong Pramono, mengatakan permasalah ini bukan hanya menyangkut masalah damai kedua pihak. Namun tentang dugaan kelalaian yang dikhawatirkan akan terjadi kasus serupa.

“Ini bukan masalah damai atau tidak damai, tapi sebuah perbuatan kealpaan yang kita tuntutkan pada Pasal 359 KUHP itu,” ujarnya.

Gembong menambahkan, laporan tersebut dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari dokter yang bersangkutan. Bahkan, sang dokter mengucapkan bela sungkawa terhadap kematian istri korban 40 hari setelah kematiannya atau setelah viralnya kasus tersebut.

“Kami melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena merasa tidak ada niatan baik dari dokter terkait,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pihak keluarga Davin melaporkan dokter gigi itu dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Sebab, dugaan malapraktik itu muncul lantaran pada saat pencabutan gigi bungsu itu tidak ada izin terlebih dahulu kepada Davin selaku suami korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya