SOLOPOS.COM - Davin saat melaporkan kasus dugaan malpraktik yang menimpa istrinya, Nira Pranita Asih yang meninggal usai mencabut gigi bungsu ke Mapolres Ngawi, Senin(27/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Davin Ahmad Sofyan, 27, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu istrinya, Senin (27/5/2024).

Didampingi empat kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ngawi, Davin datang ke Mapolres ngawi sejak pukul 10.00 WIB. Davin menjalani pemeriksaan sebagai pelapor selama kurang lebih lima jam dan keluar dari ruang Unit Pindana Khusus Satreskrim Polres Ngawi pada pukul 16.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kuasa Hukum Davin, Gembong Pramono, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan malapraktik itu lantaran kesal sebab tidak ada iktikad baik dari dokter yang menangani pencabutan gigi bungsu istrinya. Bahkan, sang dokter mengucapkan bela sungkawa terhadap kematian istri korban 40 hari setelah kematiannya atau setelah viralnya kasus tersebut.

“Kami membuat laporan tentang dugaan malapraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik [dari dokter gigi] terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” katanya, Senin.

Dalam kasus ini, pihak keluarga Davin melaporkan dokter gigi itu dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Sebab, dugaan malapraktik itu muncul lantaran pada saat pencabutan gigi bungsu itu tidak ada izin terlebih dahulu kepada Davin, selaku suami korban.

Gembong menyebut, semestinya pada saat itu dokter tidak langsung mencabut gigi bungsu milik istri Davin, melainkan merekomendasikan ke rumah sakit atau ke dokter bedah mulut yang lebih berkompeten.

“Pada saat mencabut juga tidak ada izin secara tertulis ke suaminya, atau setidaknya perlu persetujuan dulu, tapi ini tidak ada. Mestinya dokter gigi itu tidak langsung mencabut gigi, mestinya harus direkomendasikan ke rumah sakit dan yang mencabut adalah dokter bedah mulut. Atau paling tidak melibatkan dokter bedah mulut yang berkompeten,” imbuhnya.

Dalam laporan ke polisi ini, pihak kuasa hukum dan Davin hanya sebatas menyampaikan laporan serta dimintai keterangkan lebih mendalam terkait kasus yang menimpa keluarga Davin itu. Gembong menuturkan pihaknya telah mempersiapkan seluruh bukti yang sekiranya dibutuhkan untuk memperkuat laporannya itu.

“Buktinya sudah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (medsos) soal kisah seorang wanita di Ngawi, Jawa Timur, harus kehilangan nyawanya setelah mencabut gigi bungsunya ke Klinik Gigi di Walikukun Ngawi, 28 Desember 2023 silam.

Kisah video perjuangan wanita itu saat dirawat di Rumah sakit viral di medsos setelah diunggah suaminya. Melalui akun TikTok @davin_a.s07 yang tak lain adalah Davin Ahmad Sofyan, suami dari Nira Pranita Asih, 31, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, yang terbaring dalam keadaan kritis ketika dirawat di rumah sakit di dr. Oen Solo akibat mengalami infeksi setelah operasi pencabutan gigi bungsu.

Hingga pada akhirnya, Nira menghembuskan nafas terakhirnya  pada Sabtu (27/4/2024) di Rumah Sakit dr. Oen Solo setelah berjuang melawan penyakitnya yang timbul akibat cabut gigi bungsu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya