SOLOPOS.COM - Ilustrasi modal usaha (Freepik.com).

Solopos.com, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun telah menyapkan anggaran senilai Rp16 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 seluruh pegawai. Rencananya, gaji ke-13 itu akan dicairkan pada 14 Juni 2024.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKSDA) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, mengatakan seluruh pegawai Pemkot Madiun akan mendapatkan gaji ke-13 pada pertengahan Juni nanti. Pemkot Madiun telah menganggarkan Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-13.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah sebanyak 2.692 PNS dengan alokasi anggaran Rp15 miliar, 549 PPPK senilai Rp2 miliar, dan Rp1 miliar untuk 250 tenaga kontrak.

“Khusus tenaga kontrak, gaji ke-13 akan dicairkan pada 12 Juli,” kata dia, Kamis (30/5/2024).

Sidik menuturkan surat edaran terkait pencarian gaji ke-13 telah disampaikan ke masing-masing OPD. Besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai, lanjut dia, sebesar penghasilan besaran komponen penghasilan pada Mei 2024. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

“Gaji ke-13 sudah ada perwalnya bersamaan dengan THR [tunjangan hari raya] kemarin. Yakni Perwal Nomor 7 tahun 2024. Pemkot sduah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjud, Sidik menuturkan pencarian gaji ke-13 di pertengahan tahun ini harapannya bisa membantu memenuhi kebutuhan ASN. Apalagi pada Juni-Juli bertepatan dengan pendaftaran tahun ajaran baru dan kenaikan kelas anak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya