SOLOPOS.COM - Polres Blitar Kota memberikan keterangan kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (24/6/2024). (ANTARA/HO-Polres Blitar Kota)

Solopos.com, BLITAR – Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dibekuk aparat kepolisian Polres Blitar Kota. Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan polisi senilai Rp1,5 miliar.

Dua tersangka peredaran narkoba itu berinisial AM, 26, warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG, 34, warga Jalan Rawa Raya III, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (24/6/2024).

Dia menyampaikan kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi barang, mereka kemudian naik ojek daring dan mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui yang menaruhnya.

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil disita barang itu, bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

“Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekanya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya