SOLOPOS.COM - Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, BATU – Motif pengeroyokan lima orang anak terhadap temannya di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Ternyata, salah satu pelaku tersinggung oleh korban karena persoalan tugas sekolah.

Lima orang anak yang kini ditahan Polres Batu adalah AS, 13; MI, 15; KA, 13; MA, 13; dan KB, 13. Kelima anak tersebut menganiaya temannya berinisial RK, 12, hingga meninggal dunia.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA, 13, merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.

“Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).

Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya. Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban.

“Pada Rabu [29/5/2024], korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” katanya yang dikutip dari Antara.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian,” katanya.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, pada Jumat (31/5/2024), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” katanya.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya