SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Ngawi yang terdapat nama Agus Sriyanto yang saat ini telah dilantik sebagai anggota KPU Ngawi. (Istimewa)

Solopos.com, NGAWI – Mantan calon legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pemilu 2029, lolos dan resmi dilantik sebagai Komisioner KPU Ngawi, Kamis (14/6/2024) malam. Terpilihnya mantan caleg PSI itu sebagai anggota KPU Ngawi pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Komisioner KPU Ngawi yang menjadi sorotan itu adalah Agus Sriyanto. Dia merupakan mantan caleg nomor urut 01 dari PSI pada Pemilu 2019.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Agus saat itu maju dalam kontestasi pemilihan wakil rakyat dari Dapil  Ngawi 5 meliputi Kecamatan Widodaren, Karanganyar, dan Mantingan. Hasil akhirnya Agus memperoleh total 100 suara, yakni 49 suara dari wilayah Kecamatan Widodaren, 12 suara dari wilayah Mantingan, dan 39 suara dari Kecamatan Karanganyar.

Pengamat Sosial dan Politik Ngawi, Agus Fathoni, menilai lolosnya Agus Sriyanto itu sudah menyalahi aturan syarat pendaftaran seleksi berkas KPU. Sebab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2007 Pasal 3 poin i dan pasal 4 ayat 5, pendaftar calon komisioner KPU harus mundur dari partai politik minimal lima tahun.

“Disyaratkan minimal lima tahun mundur dari partai saat mendaftar. Padahal pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 dan pendaftaran KPU periode 2024-2029 pada Maret 2024. Ini belum genap lima tahun,” ungkap Agus Fathony atau yang akrab disapa Kang Atong ini.

Kang Atong menambahkan, kinerja panitia seleksi wajib dipertanyakan karena sudah meloloskan calon komisioner yang namanya tercatut dalam Sipol. Selain itu, Bawaslu serta DKPP diharapkan untuk turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.

“Dalam hal ini pansel patut dipertanyakan keprofesionalannya, apakah ini ada indikasi dugaan permainan? Dari prosesnya saja sudah seperti itu. Ini bisa menjadi catatan khusus Bawaslu pusat dan DKPP untuk mengambil langkah-langkah tegas harusnya,” tegasnya.

Kang Atong juga tidak mengharapkan jika nantinya nama tersebut menjabat sebagai anggota KPU Ngawi karena itu dinilainya menyalahi aturan.

“Kalau sesuai aturan pelantikan itu tidak sah dan wajib untuk dipecat. Kalau sampai nekat ya itu lucu, sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Terdaftarnya Agus Sriyanto sebagai salah satu caleg itu dibenarkan oleh mantan Ketua KPU Ngawi Periode 2019-2024, Syamsul Wathoni. Ia memastikan Agus Sriyanto adalah orang yang sama ketika ia temui saat verifikasi parpol maupun pengurusan caleg jelang Pemilu 2019.

“Saya pernah verifikasi PSI dan saat itu berhadapan dengan beliau, juga caleg di dapil Ngawi 5 pada Pemilu 2019-2024,” ujar Syamsul Wathony.

Hingga berita ini diturunkan, awak Solopos.com belum berhasil mengkonfirmasi terkait permasalahan ini ke Agus Sriyanto. Jurnalis Solopos.com sudah berusaha menghubungi Agus Sriyanto melalui kontak pribadinya. Namun, pesan yang dikirim tidak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya