SOLOPOS.COM - PT Grand Pasific Pratama yang berlamat di Jl. Maospati – Solo No.354, Krajan Selatan, Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diduga belum kantongi izin, Jumat (21/6/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi, PT. Grand Pasific Pratama, yang dilaporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi oleh mantan karyawannya ternyata belum mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi, Totok Sudaryanto, Jumat (21/6/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut data DPMPTSP, PT. Grand Pasific Pratama itu hanya berizin di Mojokerjo, Blitar, dan Madiun. Sementara di Ngawi belum muncul Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan usaha.

“Terkait dengan PT Grand Pasific Pratama saya cek di sistem Online Single Submission [OSS] di Kabupaten Ngawi tidak ada dan tidak muncul NIB. Padahal itu sudah beroperasi dan harusnya ada,” kata Totok.

Parahnya, perusahaan itu sudah beroperasi di Ngawi selama bertahun-tahun dan belum mengurus izin ke DPMPTSP. Totok menambahkan, meskipun induk perusahaan itu masih di wilayah Jawa Timur, namun tetap berkewajiban mengurus izin usaha di daerah perusahaan itu beroperasi.

“Saya malah baru tahu kalau ada perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Ngawi. Harusnya meskipun perusahan induk itu berada di Mojokerto, ya harus mengurus perizinan di Ngawi,” ungkapnya.

Totok berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan sidak langsung ke perusahaan yang dimaksud. Tujuannya untuk mengecek secara langsung dokumen-dokumennya dan mendorong agar perusahaan itu mengurus semua legalitas usahanya.

“Kalau melakukan pengawasan belum kita lakukan karena belum ada NIB-nya dan belum berizin. Maka kami akan sidak ke sana untuk mengecek dan mendorong agar perusahaan tersebut mengurusi surat-surat legalitasnya,” imbuhnya.

Dengan adanya itu, Totok menegaskan jika ada perusahaan yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi di Ngawi tentu sangat merugikan. Apalagi saat ini Kabupaten Ngawi tengah gencar menyambut para investor yang tengah melirik potensi Ngawi untuk berinvestasi.

“Jelas kalau perusahaan yang tidak berizin itu merugikan Ngawi dalam segi investasi. Kalau seperti itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal [LKPN] juga tidak dilaporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Watualang, Anton Ponijan, mengatakan perusahaan itu sudah beroperasi di wilayahnya kurang lebih selama enam tahun, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengantongi dokumen-dokumen terkait izin perusahaan tersebut.

“Kalau berdirinya sudah lama, menurut staf saya kisaran enam tahun. Itu sebelum saya menjadi kepala desa. Selama ini juga tidak ada hubungan dengan pihak desa,” katanya kepada Solopos.com, Jumat.

Anton juga mengaku tidak mengetahui awal perusahaan itu berdiri di wilayahnya. Dia hanya memastikan perusahaan mengakomodir pekerja dari wilayah Watualang. Meskipun jumlahnya sedikit.

“Kalau secara administrasi belum saya cek, soalnya sebelum saya menjabat perusahaan itu sudah ada. Tapi prinsipnya kalau mengurus surat domisili segala macam tetap tercatat di arsip desa. Tapi untuk awalnya perusahan ini masuk saya tidak begitu tahu,” tandasnya.

Awak Solopos.com berusaha menghubungi pihak PT. Grand Pasific Pratama untuk mengkonfirmasi terkait masalah ini. Namun pihak perusahaan belum mengangkat telepon dan membalas pesan yang dikirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya