SOLOPOS.COM - AR alias Paito,42, yang kedapatan membawa sabu saat asyik karaoke di kafe, Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Minggu (2/6/2024).(Istimewa/Doc Polres Magetan)

Solopos.com, MAGETAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan menangkap AR alias Paito, 42, yang kedapatan membawa sabu saat asyik karaoke di kafe Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (2/6/2024) dini hari.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Polres Magetan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Magetan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Magetan. Berangkat dari situ, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu pelanggan tempat karaoke yang juga merupakan pengguna narkoba.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pada Sabtu malam Minggu kemarin, kami melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di tempat hiburan malam di Kabupaten Magetan. Berangkat dari laporan masyarakat bahwa di salah satu tempat karaoke ada seorang pelanggan yang tengah menggunakan sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, Kamis (6/6/2024).

Saat ditangkap, pelaku sedang asyik bernyanyi di salah satu room tempat karaoke tersebut. Saat diperiksa petugas, tersangka tidak membawa narkoba baik di saku maupun seluruh badannya.

Namun, pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat sedang berhadapan dengan petugas kepolisian. Tak ingin terkecoh, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di mobil milik pelaku.

Dari hasil penggeladahan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,43 gram yang ditaruh dalam plastik di dalam dompet kecil. Polisi pun langsung menggelandang tersangka beserta alat bukti tersebut ke Makopolres Magetan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akhirnya kami temukan sabu seberat 6,4 gram. Dan terduga yang membawa barang itu langsung kami bawa ke Makopolres Magetan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, diketahui Paito merupakan warga Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Paito merupakan residivis kasus serupa yang pernah berurusan dengan petugas BNN dan pihak kepolisian di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Sementara dari pemeriksaan kami, sabu itu dikonsumsi sendiri. Namun pelaku ini juga pernah terlibat kasus yang sama di Nganjuk,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya