SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Ngawi, Kamis (27/6/2024). (Istimewa/Kemenpanrb

Solopos.com, NGAWI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas menanggapi maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kegiatan judi online (judol). Kementerian mengaku menyiapkan sanksi berat kepada para ASN yang terlibat Judol.

Hal itu diungkapkan Menteri Azwar Anas di sela kunjungannya ke Ngawi untuk meresmikan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/6/2024). Ia menyebut upaya penanganan fenomena judi online yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum sudah berjalan dengan bagus.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Arahannya sudah jelas, dan sistematis. Bapak Kapolri telah melakukan langkah yang dipimpin Menko Polhukam,” ungkapnya.

Meski demikian, mantan Bupati Banyuwangi itu tidak menjelaskan secara detail berapa ASN yang saat ini terjerat dalam lingkaran perjudian. Menpan Azwar juga tidak menyingung lebih lanjut apakah Kementerian PANRB sudah membahas mekanisme penindakan maupun pencegahan judi online di kalangan ASN.

“Pastinya akan ditindak dengan tegas. Supaya tidak ada lagi yang bermain judi online,” tegasnya.

Azwar juga enggan berkomentar banyak terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan praktik perjudian. Hanya saja, pihaknya berjanji masih akan menelusuri setiap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam judi online.

“Saya belum tahu seberapa banyak [ASN yang terlibat], Nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya