SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan Industri Boyolali. (Istimewa).

Solopos.com, NGAWI – Para investor dari dalam maupun luar negeri mulai berbondong-bondong melirik potensi Kabupaten Ngawi untuk tempat menanamkan modalnya. Teranyar, tiga perusahaan asal Hong Kong sudah mulai membangun pabrik di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Ketiga perusahaan asing tersebut bergerak di industri manufaktur mainan. Diperkirakan, ketiga perusahaan tersebut mampu menyerap sebanyak 10.000 orang tenaga kerjas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Banyaknya investor yang mampu mendatangkan ribuan karyawan itu tak lantas membuat para pemangku kebijakan di Kabupaten Ngawi jumawa. Justru hal itu menjadi tantangan bagi Pemkab Ngawi untuk lebih detail dalam melakukan pengawasan.

Sebagai salah satu bentuk awal pengawasan, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam S, mengatakan perusahaan yang akan beroperasi di Ngawi wajib untuk melaporkan bentuk perjanjian kerja dengan calon karyawan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar hak karyawan terpenuhi.

“Hubungan kerja, peraturan perusahaan, Perjanian Kerja Waktu Tertentu [PKWT] itu pertama wajib dilaporkan ke kita,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (5/6/2024).

Nilam menambahkan, pihaknya juga tak segan-segan mengambil tindakan jika ditemukan perusahaan yang terindikasi mencurangi serta tidak mesejahterakan karyawannya. Pihaknya langsung akan turun melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terduga ‘nakal’ tersebut.

“Kalau memang ditemukan perusahaan yang diduga menyeleweng, maka kita lakukan tindakan berupa pembinaan terlebih dahulu kepada para pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Untuk itu, Nilam mengimbau bagi para karyawan yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pekerja agar segera melaporkan ke DPPTK Ngawi. Hal itu nantinya akan diteruskan kepada provinsi agar segera dilakukan penindakan.

“Kalau sampai ada laporan dan temuan maka kami akan langsung menggandeng pengawas dari Provonsi untuk mengambil dtindakan krena itu wewenang ada provinsi,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan yang ada di Ngawi diharapkan tertib melaporkan data karyawannya kepada DPPTK sesuai dengan PKWT masing-masing perusahan. Hal itu bertujuan agar DPPTK lebih mudah memetakan serta memperbarui data seluruh pekerja pabrik dan perusahaan yang ada di Ngawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya