SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil rental atau sewaan yang digelapkan penipu. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, MAGETAN – Dua remaja putri  berhasil mengelabuhi pemilik rental mobil dan membawa kabur satu unit mobil rentalan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Modus operandi yang dilakukan dua remaja itu saat menyewa mobil tersebut untuk kebutuhan lamaran keluarganya.

Pemilik rental mobil, Agus Mulyono, 46, menceritakan awal kejadian penggelapan mobil rental itu terjadi pada 24 Februari 2024. Menurutnya pada tengah malam ada dua remaja putri yang datang ke tempat usahanya di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua remaja putri itu hendak menyewa mobil dengan alasan digunakan untuk acara lamaran keluarga yang akan berangkat subuh. Karena merasa kasihan, Agus menyetujui permintaan tersebut dengan syarat meninggalkan KTP dan KK asli serta uang sewa sebesar Rp300.000.

Tanpa curiga, Agus menyerahkan kunci mobil Avanza berwarna silver berpelat nomor A 1096 YT kepada mereka. Namun, Agus mulai curiga ketika ia melihat ada seorang pria muda yang telah menunggu di luar dan kemudian mengemudikan mobil tersebut.

Selang lima hari, Agus menerima telepon dari seorang perempuan yang meminta tebusan uang sebesar Rp35 juta untuk mengambil mobilnya. Merasa ditipu, Agus lantas mengecek rekaman CCTV serta KTP yang dijaminkan pelaku.

“Namun ternyata KTP-nya palsu, bukan warga Magetan melainkan Bojonegoro. Akhirnya saya lacak dan datangi ker umahnya di Bojonegoro,” kata Agus, Rabu (29/5/2024).

Setelah didatangi Agus, kedua remaja perempuan itu ternyata masih berstatus sebagai pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mereka mengakui hanya disuruh oleh seorang pria bernama Garly, yang mengemudikan mobil saat awal penyewaan.

Dihadapan Agus, dua remaja putri itu mengaku diberi upah Rp2,5 juta setelah berhasil menyewa mobil tersebut. Agus pun melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan pada Senin (4/3/ 2024). Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, belum ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Saya berharap laporan saya ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian Polres Magetan. Pasalnya, telah banyak korban sindikat ini. Ada pengusaha rental di Kecamatan Parang yang juga mengalami hal serupa,” harapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Agus Setiawan, mengaku masih akan mengecek terkait laporan yang dimaksud. Dirinya hanya menjawab singkat lewat pesan Whatsaap.

“Sebentar saya cek dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya