SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan tato Sakura Madiun yang dimiliki salah satu tersangka dalam kasus tawuran antarpemuda di Kota Madiun, Rabu (5/6/2024). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan 11 remaja sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda di tiga lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (19/5/2024) dini hari.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan para tersangka itu membuat onar di tiga lokasi di Kota Madiun, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jl. Kalasan, dan Jl. Puspo Warno.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menyampaikan peristiwa kerusuhan yang dilakukan kelompok gangster itu bermula saat komunitas Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) merayakan ulang tahun ke-4 di salah satu kafe di Jl. Yos Sudarso pada Sabtu-Minggu (18-19/5/2024) dini hari.

Acara pesta ulang tahun itu rampung sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian anggota kelompok itu melakukan konvoi kendaraan di Jl. Yos Sudarso.

Setibanya di depan SMK Gula Rajawali atau putran balik Jl. Yos Sudarso, anggota konvoi itu berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor.

“Saat itu terjadi aksi saling ejek dan pelemparan batu hingga bentrok menyebabkan lima orang luka-luka,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Selanjutanya, kata dia, anggota komunitas Sakura kemudian bergerak ke utara di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan. Di sana, mereka melakukan pengrusakan kios milik warga.

Aksi rusuh anggota komunitas Sakura tidak berhenti di situ, mereka meninggalkan Jl. Kalasan dan kemudian berkonvoi menuju arah Desa Bagi dan berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Namun, dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban kemudian melakukan aksi balasan dan menusuk koran bernama Zakia di Jl. Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo,” jelasnya.

Agus menyampaikan, dari tiga lokasi kejadian itu, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat tersangka di TKP Jl. Yos Sudarso, yakni KR, 16, warga Nganjuk; JO, 16, warga Nganjuk; ILH, 17, warga Kabupaten Madiun; dan MV, 17, warga Kabupaten Madiun.

Lima tersangka dari TKP kedua di Jl. Kalasan, yakni NAVY, 17, warga Kabupaten Madiun; JO, 17, warga Kabupaten Madiun; FZ, 15, warga Kabupaten Madiun, ZK, 17, warga Kabupaten Madiun; dan RFA, 22, warga Kabupaten Ngawi.

Sedangkan di TKP ketiga Jl. Puspo Warno ada dua tersangka, yakni FIE, 19, warga Kota Madiun dan GL, 14, warga Kota Madiun.

Kapolres menuturkan dari 11 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang tidak ditahan dan dua orang lainnya ditahan.

“Untuk tersangka anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan untuk tersangka dewasa, kami tahan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan ketua kelompok Sakura dalam aksi tersebut. Pihaknya juga akan memeriksa pelaku usaha kafe sebagai lokasi acara ulang tahun. Terlebih saat acara itu diselenggarakan, para anggota komunitas tersebut juga pesta minuman keras.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya